JAKARTA – Sekitar 28 bank pengelola dana haji berupaya memperoleh stempel dijamin dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS sendiri hanya memberikan waktu pemrosesan hingga Oktober 2013.
“Yang sembilan sudah memperoleh surat keterangan ikut program penjaminan,” kata Direktur Grup Penjaminan LPS, Tindomora Siregar, di Jakarta, Kamis,(12/9).
Menurut Tindomora, tanpa persetujuan LPS, maka dana nasabah haji yang disimpan di bank tak mendapat jaminan.
Hingga saat ini, ada 28 bank yang mengajukan surat keterangan mengikuti program penjaminan dana haji ke LPS.
Dikatakan Tindomora, dari 19 bank pengelola dana haji, LPS baru memberikan surat keterangan mengikuti program penjaminan kepada dua bank, yakni Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Sumatera Utara (Sumut).
Sebanyak 17 bank lain masih harus melengkapi dokumen persyaratan, terutama rincian nama nasabah tabungan haji.
Lebih lanjut Tindomora meminta bank-bank yang belum menerima surat keterangan penjaminan dari LPS segera melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
“Segera lengkapi persyaratan, masih ada waktu sampai Oktober,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat, Ninanda Sari mengaku Bank Muamalat, sudah menyerahkan surat pengajuan ke LPS sejak beberapa waktu lalu.












