Tidak hanya berhenti disitu saja. Pelaku juga, sempat berbuat yang sama kepada korbannya saat berada di rumah teman pelaku bermama Anton.
“Di rumah itu, di Cikokol. Dia melakukan sebanyak empat kali terhadap J. Sehingga total pelaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali,” beber Supriyanto.
Setelah lama menghilang, orang tua korban melaporkan kasus anaknya ini ke aparat kepolisian.
Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Setelah 21 hari hilang, akhirnya korban berhasil ditemukan di Terminal Kali deres pada saat pelaku dan korban akan berangkat ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Keduanya langsung dibawa ke Polsek Teluknaga,” jelasnya.
Atas tindakan pelaku yang membawa pergi anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dan juga menyetubuhinya, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU no 35/2014 perubahan atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Raja Tama)













