JAKARTA -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang masa pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dari evaluasi, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen.
Selain itu, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.
“Jika semula dibatasi hingga 31 Agustus 2016 kini diperpanjang hingga 30 September mendatang,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (9/9).
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 19/D/SE/2016 tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017, tertanggal 1 September 2016.
Dijelaskan, perpanjangan pendaftaran dan pendataan dilakukan setalah dilaksanakannya evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini.
“Data Dapodik baru mencapai 40 persen,” terangnya.
Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota; kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA dan SMK; dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia itu, ada tiga hal yang penting yang disampaikan:












