Sehingga bisa saja hasil audit akan merekomendasikan peninjauan ulang sertifikasi RSPO atau hanya akan memperoleh partial compliance, sehigga PTPN V harus kembali memperbaiki sustainability policy dan mempraktikkannya secara serius.
Salah satu prinsip utama dalam bisnis dan HAM serta keberlanjutan adalah free, prior, inform-consent atau persetujuan dengan informasi awal tanpa paksaan, yang kemudian tercermin dalam kemitraan yang setara antarpara pemangku kepentingan (multistakeholders).
Dalam konteks kinerja PTPN V, prinsip ini seharusnya dipatuhi oleh PTPN V dalam mengelola kemitraan dengan petani plasma.
Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, PTPN V gagal memenuhi kewajiban standar-standar yang telah ditetapkan oleh RSPO maupun oleh UNGPs.
Bagaimana mungkin, PTPN V memperoleh sertifikasi RSPO padahal sejumlah koperasi yang menjadi mitra PTPN V mengalami berbagai pelanggaran HAM, PTPN V tidak mengelola keuangan kemitraan secara transparan, penghancuran organisasi rakyat dengan membentuk koperasi-koperasi tandingan, dan bahkan menggunakan tangan-tangan penegak hukum untuk mengkriminalisasi petani.
Komentari tentang post ini