JAKARTA-Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah turut mengungkapkan kekecewaannya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat Capres-Cawapres yang menjadi polemik di tengah publik.
Basarah juga menangkap suasana kebatinan masyarakat yang turut kecewa terhadap proses politik hukum yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, saat ini.
Padahal, dia menilai jika MK seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah bangsa soal penegakan hukum dan aturan.
Sehingga, Basarah berpandangan MK kini telah mengalami degradasi.
Hal itu disampaikan Basarah saat ditanya soal apakah berduka karena keputusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
“Ya saya kira kalau kita melihat suasana kebatinan publik, kekecewaan publik, terhadap peristiwa politik hukum yang terjadi di Mahkamah Konstitusi,” kata Basarah saat ditemui di sela-sela acara workshop bersama delegasi Council of Asian Liberal and Democrats (CALD Party) di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
“Saya kira bukan hanya menurut pandangan dan pemikiran saya, kekecewaan terhadap kewibawaan lembaga MK yang harusnya menjadi the guardian of constitution, menjadi lembaga penjaga marwah konstitusi kita dan penjaga marwah ideologi bangsa kita, telah mengalami suatu degradasi,” tegas dia.
Basarah juga meyakini rasa kekecewaan atas putusan MK itu juga turut dirasakan oleh beberapa Hakim MK yang turut terlibat dalam pembahasan gugatan Capres-Cawapres tersebut.
Di mana sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan perbedaan pandangan atau pendapat (dissenting opinion) atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Saldi Isra merasa heran. Kata dia, putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman itu merupakan suatu putusan yang aneh dan tidak masuk akal.
Perbedaan pandangan atau pendapat yang disampaikan Saldi Isra itu bukan tanpa sebab.
Komentari tentang post ini