Dia mengatakan, ada tujuh ruang lingkup jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dan dilakukan pengawasan oleh Satgas Pengawasan barang impor ilegal ini.
Ketujuh ruang lingkup tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Zulkifli Hasan menyampaikan, penanganan impor ilegal merupakan hal krusial dalam melindungi keberlangsungan industri dalam negeri.
Ia pun berharap Satgas Pengawasan barang impor ilegal dapat melindungi daya saing produk-produk lokal dari gempuran produk-produk yang masuk tanpa tercatat atau produk impor ilegal.
Salah satu contoh yang masih terjadi, yaitu adanya ketidaksesuaian pencatatan antara jumlah produk tekstil yang masuk ke Indonesia dan yang keluar dari negara asal.
Pada kuartal pertama 2024, data perdagangan Indonesia dengan salah satu negara mitra dagang untuk produk tekstil (HS 61, 62, dan 63) menunjukkan selisih yang signifikan.
Selisih tersebut mencapai USD 249,87 juta. Sedangkan, data ekspor dari mitra dagang untuk ketiga HS tersebut sebesar USD 366,23 juta dan data impor yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) hanya USD 116,36 juta.
Komentari tentang post ini