“Siapapun yang memiliki, menggunakan menyimpan secara tidak sah, tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Pihak Batan menunggu keputusan dari kepolisian. Namun perlu ditegaskan, Batan secara intitusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi. Diluar kedinasan. Apa yang dilakukan pegawai adalah tanggung jawab pribadi,” tandas dia
Komentari tentang post ini