JAKARTA-Ahli Hukum Tata Negara yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai wacana pembatasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres – cawapres).
Saat ini, aturan mengenai batas minimal usia capres-cawapres sedang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menegaskan agar siapapun jangan mengintervensi hakim.
Agar hakim bisa bekerja dengan optimal dalam melakukan penggalian konstitusi.
“Kita serahkan kepada hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim. Biarkan saja dia melakukan penggalian-penggalian konstitusional, putusan apa yang paling tepat batas usia minimal maupun maksimal calon wakil presiden,” kata dia.
Menurut Mahfud, hakim Mahakamah Konstitusi akan bersikap profesional dalam memutus uji materi aturan ini.
Kata Mahfud, sesuai standar ilmiahnya tugas MK sebatas membatalkan aturan yang melanggar konstitusi
Dituturkan, selama aturan itu tidak melanggar konstitusi, maka MK tak boleh membatalkannya.
Pun demikian soal pembatasan usia capres – cawapres ini.
“Nah yang boleh diputuskan MK itu bukan kalau tidak disenangi orang tapi kalau melanggar konstitusi,” kata Mahfud.
Mahfud lantas menjelaskan tentang batasan usia minimun dan maksimum capres cawapres.
Dalam konteks gugatan itu kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi.
Komentari tentang post ini