JAKARTA – Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Oleh karena itu, batas akhir penyampaian SPT WP OP Tahun Pajak 2012 adalah tanggal 31 Maret 2013.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak agar penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2012 berjalan lancar, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 dari Jam 08.00 s.d 15.00 waktu setempat dan memperpanjang jam kerja pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2013 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Sehubungan dengan hal tersebut Ditjen Pajak menginformasikan bahwa pembayaran kekurangan pajak atau PPh Pasal 29 untuk WP OP harus dilakukan paling lambat pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2013, karena hari Jum’at tanggal 29 Maret 2013 adalah hari libur nasional maka bank persepsi dan kantor pos tutup.