JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menaikan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN dari sebelumnya Rp600 juta setahun menjadi Rp4,8 miliar setahun. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014.
Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3A UU PPN, bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. “Dengan adanya PMK ini, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dan memilih menjadi Non PKP, tidak diwajibkan menjadi PKP dan menjalankan kewajiban perpajakann yang melekat,” ujar Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi di Jakarta, Jumat (3/1).