JAKARTA-Pemerintah masih melakukan kajian terhadap aturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terkait ponsel. Karena aturan ini melibatkan lintas Kementerian. “Beleid ini bisa diterapkan dan mekanisme teknisnya masih didiskusikan dengan seluruh stakeholder. Namun masih diteliti mengenai pengenaan PPnBM bagi produk ponsel,” kata Menteri Perindustrian, M.S Hidayat di Jakarta, Selasa (3/06/2014).
Masalah penetapan PPnBM ini, kata Hidayat, diusulkan oleh dua kementerian, yakni Kementerian Perdagangan dan Kemenperin. Tujuannya, membendung impor produk ponsel illegal. “Nantinya diusulkan kembali ke Kementerian Keuangan,” ujarnya
Sayangnya, kata Hidayat, pemerintah belum bisa memastikan kapan aturan tersebut bisa diterapkan. Masalahnya, batasan harga ponsel yang terkena pajak ini juga menjadi perhatian Kemenperin.“Dari semua kajian itu, kami belum bisa menentukan sikap kapan kebijakan tersebut terbit,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin, Budi Darmadi menambahkan guna membendung impor ponsel illegal, maka tindakan efektif yang perlu dilakukan adalah menerapkan kerja sama dengan setiap provider di Indonesia. “Pengguna ponsel yang terdaftar pada setiap operator akan dirinci mengenai kode imeinya. Dengan mencocokkan kode imei yang terdaftar, maka pemerintah dengan mudah melakukan pemblokiran jika memang ponsel dinyatakan illegal,” tuturnya.
Komentari tentang post ini