JAKARTA-Meski sejauh ini draf RUU Perbankan belum disahkan melalui Rapat Paripurna, namun Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berharap draf yang sudah ada bisa dilanjutkan ke tingkat pembahasan oleh DPR periode 2014-2019.
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Muhammad Hatta mengatakan, pasal 35 pada draf RUU Perbankan harus menjadi konsentrasi pembahasan. “Soal kepemilikan asing, itu penting untuk diperhatikan. Karena, perbankan kita juga belum sepenuhnya memiliki dana yang cukup,” katanya usai Rapat Paripurna MPR, Jakarta, Kamis (2/10).
Dia mengatakan, meski pada pasal 35 membatasi kepemilikan asing sebesar 40 persen, namun masih terbuka celah bagi asing untuk menguasai saham yang lebih besar. “Kalau asing mau menambah kepemilikan saham, dia harus meminta persetujuan DPR,” tegas Hatta.
Ini bunyi pasal 35 ayat (2) pada draf RUU Perbankan: “Dalam hal batas kepemilikan saham bank umum bagi setiap warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan lebih dari 40 persen, OJK menyampaikan kondisi tersebut kepada FKSSK disertai dengan data, dokumen dan keterangan mengenai kondisi tersebut.”
Komentari tentang post ini