JAKARTA-Langkah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 75 Pegawai KPK nonaktif membawa persoalan ke Komnas HAM sangat disesalkan.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan tindakan YLBHI ini sebagai dramaturgi dan langkah sesat.
Pasalnya, YLBHI mau saja diperalat oleh 75 Pegawai KPK nonaktif atau sebaliknya YLBHI mau saja mengatasnamakan HAM, menunggangi 75 Pegawai KPK nonaktif, dengan 8 point fiksi yang diklaim sebagai Pelanggaran HAM.
” YLBHI, justru terjebak sebagai “sutradara” sedangkan 75 Pegawai KPK nonaktif sebagai “aktor” dalam dramaturgi politisasi hukum,” tegas Petrus di Jakarta, Rabu (26/5).
Menurut Petrus, tindakan YLBHI tidak “conform” dengan visi dan misi YLBHI sebagai lokomotif Demokrasi dan Ham.
YLBHI justru mengesampingkan konstitusinalitas “pembatasan HAM” yang dipersoalkan 75 Pegawai nonaktif KPKl (pasal 28J UUD 45) sebagai pelanggaran Ham.
Seperti diberitakan, YLBHI telah menyampaikan Laporan atau Pengaduan tentang dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan pasca tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Senin, 24 Mei 2021, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Komentari tentang post ini