JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyampaikan hasil penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kampanye, terkait video dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Hasilnya, menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja video tersebut memiliki muatan ajakan memilih.
“Bawaslu menyimpulkan satu video yang diunggah oleh akun Instagram @Ahmad Luthfi official memiliki muatan kampanye pemilihan,” kata Bagja saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Bagja menambahkan, walaupun memiliki muatan ajakan memilih, namun tindakan Prabowo belum bisa disebut melanggar aturan kampanye.
“Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan mk nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018,” jelas Bagja.
Bagja memastikan, ajakan memilih pasangan Luthfi dan Taj Yasin dilakukan Prabowo bukan di hari kerja, sehingga Prabowo dipastikan tidak dalam kapasitasnya bertugas sebagai kepala negara.
Artinya, Bagja menyimpulkan, Prabowo juga tidak melanggar aturan harus cuti sebagai presiden saat berkampanye.
“Ketentuan cuti kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dibuat hari minggu 3 nov 2024 atau pada hari libur sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran admin maupun tindak pidana pemilihan,” ungkap Bagja.















