Artinya, Bagja menyimpulkan, Prabowo juga tidak melanggar aturan harus cuti sebagai presiden saat berkampanye.
“Ketentuan cuti kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dibuat hari minggu 3 nov 2024 atau pada hari libur sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran admin maupun tindak pidana pemilihan,” ungkap Bagja.
Sehingga dalam kasus ini, Bagja memutuskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh kedua pasangan tersebut berikut dengan Prabowo Subianto sebagai presiden.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Cagub Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi mengunggah video dukungan Prabowo terhadapnya di Pilgub Jateng 2024 melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam video tersebut, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jawa Tengah.
“Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” kata Prabowo lewat video yang diunggah @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.
Komentari tentang post ini