JAKARTA-Pelanggaran yang terjadi pada pemilu legislatif (Pileg) April 2014 yang lalu, menjadi pembicaraan seluruh lapisan masyarakat. Namun, pelanggaran itu tidak lepas dari sistem pemilu itu sendiri.
Hal itu dikatakan, Ketua Bawaslu, Muhammad dalam Dialog Kenegaraan bertajuk “ Potensi Sengketa Pemilu 9 April 2014” di Gedung MPR/DPD-RI, Jakarta, Rabu (14/5).
Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, Poppy Dharsono (Senator asal Jawa Tengah), Chusnul Mar’iyah (eks komisioner KPU Pusat, dosen Ilmu Politik FISIP UI), Ade Irawan (Koordinator Indonesia Corruption Watch /ICW) dan anggota DPD-RI Alirman Sori.
Menurut Muhammad, kejahatan dan kecurangan pemilu 2014 itu tidak terlepas dari sistem pemilu itu sendiri. Anehnya sistem itu sudah diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2009 dengan suara terbanyak. Hanya saja ketika itu caleg dan partai tidak banyak waktu untuk bermain uang, karena sudah dekat pemilu. “Tapi, sekarang sebaliknya,” katanya.
Terkait terjadinya jual-beli suara antara penyelenggara dengan caleg, atau pemilih dengan caleg, Muhammad mengatakan, karena ada orderan atau pesanan. Modusnya pun banyak, seperti terjadi pada 13 KPPK Kabupaten Pasuruan, yang menjual suara ke Caleg DPRD I Jawa Timur (Gerindra). “KPU pun mengakui jika telah terjadi mismanagement termasuk banyak tertukarnya Susu (surat suara) di hampir semua provinsi. Caleg pun panik formulir C1 plano, dan yang masuk ke KPU (scan) itu kurang dari 50 persen dan validitasnya diragukan karena banyak yang ditip-eks, coret-coretan,” ujarnya.













