JAKARTA-Proses penyelenggaraan Pemilu 2014 dinilai sangat buruk terbukti banyaknya temuan kecurangan dan politik uang yang massif. Karena itu, Bawaslu bisa membatalkan pemilu 2014 ini. “KPU pun wajib melaksanakan pemilu ulang jika Bawaslu merekomendasikan untuk diulang. Karena itu, Bawaslu harus menjawab buruknya pemilu sekarang ini dalam rangka menyelamatkan suara rakyat,” kata Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow dalam diskusi “Pemilu 2014, Baik atau Buruknya”, Rabu, (30/04).
Lebih jauh kata Jeirry, KPU lah yang harus bertanggung jawab terhadap buruknya pemilu ini. Karena KPU memiliki kewenangan untuk menyelenggarakannya. Karena itu, kalau pemilu 2019 nanti serentak, maka akan makin rumit dan kecurangan serta manipulasi akan makin canggih. “Sekarang saja tak ada yang mengawasi penghitungan suara dari TPS, KPPS, PPK, rekapitulasi suara, hollowgram di C1 dipasang oleh KPUD Kabupaten/Kota, dan C1 yang diserahkan foto kopi, bukan yang asli, distribusi logistik yang berantakan, surat suara yang tidak berseri, pemilu ulang yang belum digelar dan sebagainya,” paparnya
Beberapa contoh kasus yang ditemukan TePI, kata Jeirry, seperti surat suara yang tertukar, tapi tanpa penjelasan apakah yang tertukar semisal di Surabaya, lalu surat suara untuk Surabaya itu tertukar dengan daerah mana, itu belum ada penjelasan dari KPU. Padahal, dari 32 provinsi yang tertukar itu meliputi 600-an TPS, dan masih banyak daerah yang belum menggelar pemilu ulang. “Seharusnya, rekapitulasi suara di KPU dihentikan sambil menunggu selesainya pemilu ulang di seluruh Indonesia. Tapi, KPU jalan terus, apakah ini masih disebut rekapitulasi suara secara nasional?” ungkapnya














