Di mana setiap caleg dengan kewenangan KPPS bisa membuka formulir C1 tersebut usai lima hari pileg, maka setiap caleg sudah tahu berapa suaranya, dan lolos atau tidak ke Senayan atau DPRD? Dan, ketika itu pula kata Jeirry, transaksi jual-beli suara antara caleg dengan petugas KPPS atau PPK itu berlangsung. “Apalagi penetapan suara nasional masih menunggu selama sebulan lagi, dan di sinilah transaksi itu juga berlangsung sampai ditetapkan oleh KPU. Jadi, manipulasi suara itu banyak dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri, dan semua itu menjadi tanggung jawab KPU,” pungkasnya. (ek)