TANGERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, mempertanyakan hasil penetapan pleno rapat terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diperoleh dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) beberapa waktu lalu.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Tangerang Selatan (KPU) menetapkan sebanyak 924.602 masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Sementara berdasarkan data milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, per 13 September kemarin, sebanyak 1.003.182 warga Tangsel, sudah melakukan perekaman KTP el.
Artinya, ada kehilangan data sebanyak 78.580 pemilih.
“Pertanyaan kami, apakah PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) ini benar-benar bekerja untuk mencoklit. Karena faktanya ada selisih perbedaan data pemilih,” tegas Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep dikonfirmasi Kamis 17 September 2020.
Acep berharap, KPU Tangsel segera melakukan penyesuaian atau perbaikan DPS tersebut.
Jika tidak, maka akan menghambat pelaksanaan Pilkada 2020.
Menurut Acep, dalam teori DPT, pemilih merupakan orang yang memiliki KTP-el. Dimana, Disdukcapil per September 2020 merilis bahwa ada 1.003.182 data yang wajib KTP-El.
Dengan begitu terdapat selisih puluhan ribu data.












