TANGERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, menemui adanya perbedaan data pemilih yang diterimanya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
“Data yang kami terima dari KPU itu ada 1.038.662 pemilih, sedangkan data yang dimiliki kami itu Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 965.699 ditambah dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 108.765 atau jika ditambahkan menjadi 1.073.864. Berarti masih ada selisih 35.202 pemilih. Selisih ini yang menjadi pertanyaan kami,” kata Ketua Bawaslu Tangsel, M. Acep dalam kegiatan Sinkronisasi Data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) di Bukit Pelayangan, Cilenggang, Serpong, Kamis 23 Juli 2020.
Diungkapkan Acep, sinkronisasi data pemilih dalam pelaksanaan Pemilukada kota Tangerang Selatan, sangat penting. Guna memudahkan pengawasan data pemilihan dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel, yang akan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.
Acep menuturkan, adanya perbedaan data tersebut membuat gelisah Bawaslu lantaran pelaksanaan Pilkada semakin dekat.
Komentari tentang post ini