“Maka itu, kami undang pihak terkait yakni KPU dan Disdukcapil untuk duduk bersama menyamakan persepsi dan menyatukan data. Sehingga akan memudahkan pengawasan data pemilihan dalam pelaksanaan Pilkada nanti,” jelasnya.
Sementara KPU Kota Tangsel, mengakui adanya perbedaan data pemilih antara KPU dan Disdukcapil itu, karena data yang diperoleh Bawaslu adalah data pemilih KPU RI.
“Memang berbeda. Data tersebut merupakan hasil singkronisasi KPU RI, bukan tingkat kabupaten atau kota,” katanya komisioner Divisi data dan informasi KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat.
Menurut dia, data yang disinkronkan tersebut, meruapakan data dalam daftar pemilih tetap (Pilpres) pada Pemilu 2019 dengan DP4 yang menjadi pembanding.
Dia mengungkapkan, saat ini jumlah DPT Kota Tangsel, berjumlah 1.038.662 pemilih. Sedangkan data pemilih yang dimiliki Bawaslu yakni 1.073.864. Berarti, ada selisih 35.202.
“Ini bukan data akhir ya, karena masih bersifat dinamis dan dapat bertambah. Terlebih, saat ini sedang proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih,” jelas dia.
Komentari tentang post ini