TANGERANG-Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan, mendapat penyesuaian pada masa Pandemi Covid-19.
Diantaranya, terkait anggaran pengawasan Pilkada Tangsel tahun 2020 ini.
“Paska terbitnya Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pemkot Tangsel, mengundang Bawaslu untuk melihat rasionalisasi anggaran yang awalnya kami mendapat Rp12,9 miliar saat ini berkurang menjadi Rp11 miliar lebih,” ucap Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, dikonfirmasi Selasa 9 Juni 2020.
Menurut Acep, pemangkasan alokasi anggaran Bawaslu pada pelaksanaan Pilkada 2020 ini, akibat adanya rasionalisasi anggaran imbas pandemi Covid-19.
Sehingga terjadi sejumlah penyesuaian yang dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada.
Dengan adanya rasionalisasi tersebut, maka penandatangan nota perjanjian hibah daerah (NPHD), dilakukan kembali.
Meski sebelumnya NPHD Bawaslu Tangsel, telah ditandatangani dengan menetapkan anggaran sebesar Rp12,9 miliar.
Dia menyebutkan, rasionalisasi anggaran Bawaslu Tangsel, dipangkas dengan mempertimbangkan perubahan pola kerja pengawasan Covid-19 dari tatap muka menjadi online.
Komentari tentang post ini