JAKARTA-PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) memutuskan untuk mencairkan fasilitas kredit sindikasi pada tiga bank sebesar Rp1,45 triliun untuk melunasi lebih awal sisa utang perseroan kepada PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) yang jatuh tempo pada 2022.
Berdasarkan laporan manajemen GJTL kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (9/7), kemarin perseroan telah menarik fasilitas kredit bertenor tujuh tahun yang diperoleh dari sindikasi tiga bank.
Adapun ketiga Bank tersebut adalah, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Permata Tbk (BNLI) dan PT KEB Hana Indonesia.
Pinjaman sindikasi tersebut berdenominasi rupiah sebesar Rp1,45 triliun yang didasari oleh Perjanjian Kredit Sindikasi tertanggal 7 Juni 2021.
Pada perjanjian ini, BBCA berperan sebagai mandated lead arranger dan bookrunner, serta agen fasilitas maupun agen jaminan dari para pihak pembiayaan.
Menurut Direktur GJTL, Kisyuwono dalam surat perseroan kepada OJK, seluruh dana hasil pencairan pinjaman baru tersebut dipergunakan untuk melunasi lebih awal sisa utang berdasarkan Surat Utang Senior tertanggal 10 Agustus 2017 yang pada transaksi ini BKSW sebagai agen fasilitas pinjaman, dengan jumlah pokok sebesar USD250 juta yang akan jatuh tempo pada tahun depan.














