JAKARTA-PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan, perseroan memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sebesar Rp1,6 triliun yang akan dimanfaatkan untuk membayar sebagian utang jatuh tempo.
Berdasarkan keterbukaan informasi PPRO terkait transaksi afiliasi yang dikutip di Jakarta, Senin (25/1), pinjaman kepada induk usaha sebesar Rp1,6 triliun tersebut memiliki tingkat bunga sebesar 9,5 persen, dengan tenor selama tiga tahun.
“Nilai transaksi ini adalah 35,25 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan (audited) per 30 September 2020”.
Rencananya, dana pinjaman dari PTPP ini akan digunakan oleh PPRO untuk memenuhi sebagian dari kewajiban keuangan jatuh tempo.
Adapun utang jatuh tempo tersebut berupa utang dari lembaga perbankan, utang bunga dan medium term notes (MTN).
“Sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang berdampak pada kebijakan pengetatan oleh perbankan dalam memberikan pendanaan, maka diperlukan pinjaman dari PTPP selaku pemegang saham untuk memenuhi sebagian dari kewajiban keuangan jatuh tempo,” demikian disebutkan dalam keterangan resmi PPRO.
Komentari tentang post ini