Sementara itu, Direktur Utama PT. BBJ Sherman Rena Krisna menyampaikan kontrak berjangka yang diluncurkan di BBJ adalah varian kontrak berjangka kopi untuk jenis kopi arabika dan kopi robusta. Untuk kopi arabika, satuan kontraknya adalah 2 ton (2000 kg), dengan kualitas SNI Grade 1 Arabica Coffee (No.01-2907-2008) sesuai dengan yang ditentukan Badan Standardisasi Nasional. Nilai per poin kontrak kopi arabika adalah Rp 50/kg dengan bulan kontrak Maret, Mei, Juli, September, dan Desember.
Sedangkan untuk kopi robusta, satuan kontraknya adalah 5 ton (5000 kg), dengan kualitas SNI Grade IV-B Robusta Coffee (No. 01-2907-2008) sesuai dengan ketentuan Badan Standardisasi Nasional. Nilai per poin untuk kontrak kopi robusta adalah Rp 10/kg, dengan bulan kontrak Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November. Titik temu untuk penyampaian barang yaitu di Palembang, Bandar Lampung, Jakarta, dan Surabaya.
“Kontrak berjangka kopi bukanlah barang baru di Indonesia, namun demikian BBJ mengemas kontrak kopi dengan lebih baik, untuk memenuhi seluruh kebutuhan pasar,”imbuhnya.
Lebih lanjut, Sutriono mengatakan, kontrak emas pada dasarnya sangat menarik mengingat kontrak tersebut banyak diminati para investor sebagai produk investasi yang aman. Hal ini dikarenakan kemudahan akses untuk mendapatkan emas di tempat, dan kemudahan penyerahan emas yang diinginkan buyers, serta harganya yang menarik karena bersifat fluktuatif.












