JAKARTA-Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir mengatakan, rencana Pertamina yang akan menaikan harga bahan bakar khusus (BBK) yakni Pertamax Turbo, Pertamax, Pertadex dan Dexlite mulai 1 Juli 2018 semata-mata untuk menyesuaikan harga pasar dunia akibat naiknya harga minyak dunia.
Namun banyak kalangan yang berpandangan , bahwa ongkos atau harga BBM nasional yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak tidak boleh dilepas ke pasar bebas karena jelas telah melanggar Pasal 33 UUD 1945. Benarkah?
Berdasarkan UUD 45, pasal 33, ayat (2) berbunyi :
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
“Dari ayat ini berarti tidak semua cabang-cabang produksi yang dikuasai dan yang dikelola Badan Usaha Milik Negara, melulu tentang produk yang penting, tapi badan usaha milik negara dapat memproduksi produk yang menguntungkan secara komersial,” terang Ketua Fraksi Partai Hanura.
Selain pada ayat 3 berbunyi : bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Menyiratkan bahwa penguasaan perekonomian terkait hasil kekayaan alam harus berpatokan kepada kepentingan bersama dan untuk kemakmuran rakyat yang berasaskan kepada keadilan yang dikontrol oleh Negara,” tambahnya.