“Perbedaan antara nilai obligasi dan harga jual akan dibayar dengan hasil tagihan yang telah diterima sejak cut-off date pada 31 Desember 2021 sampai ditandatanganinya perjanjian jual beli. Jangka waktu obligasi adalah lima tahun, dengan opsi beli sebagian atau seluruhnya,” demikian disampaikan BBKP.
Sementara itu, KB Kookmin Bank akan menerbitkan Stand-by Letter of Credit (SBLC) sebesar USD185 juta tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan, serta menyediakan Fasilitas Kredit Revolving (RCF) senilai USD20 juta kepada SPC selama periode 5 tahun.
RCF akan digunakan untuk membayar bunga dan pokok, jika saldo kas SPC tidak mencukupi.
Selanjutnya, BBKP akan ditunjuk sebagai Servicing Agent (agen koleksi) dan bertanggung jawab atas penagihan dan penegakan atas nama SPC, yang kemudian akan menghasilkan sumber utama arus kas untuk SPC.
Sedangkan, BBKP akan menerima fee sebagai agen koleksi.












