JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) memutuskan untuk menaikkan nilai alokasi dana untuk pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham menjadi maksimal Rp1,5 triliun dari sebelumnya Rp905 miliar.
Kesiapan dana buyback saham sebesar Rp1,5 triliun tersebut disampaikan manajemen BBNI dalam surat resmi perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 17 Februari 2025.
“Perkiraan dana yang akan digunakan untuk membeli kembali saham perseroan adalah sebesar-besarnya Rp1,5 triliun,” tulis manajemen BBNI.
Adapun jumlah nominal seluruh saham yang akan dilakukan buyback, yaitu sebesar-besarnya 10 persen dari total modal yang ditempatkan dalam BNI.
Pembelian kembali saham BBNI tersebut akan dilakukan selama kurun 12 bulan setelah rencana aksi korporasi ini mendapat persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahun.
Selain perubahan nilai buyback dari sebelumnya sebesar maksimal Rp905 miliar menjadi Rp1,5 triliun,
manajemen BBNI juga menyampaikan perubahan waktu pelaksanaan RUPST dari sebelumnya 13 Maret 2025 menjadi 26 Maret 2025.