Di luar negeri, instrumen ini dikenal dengan nama Real Estate Investment Trust (REIT).
Perlu diketahui, institusi yang menerbitkan DIRE akan memperoleh sejumlah manfaat, yakni pendanaan baru untuk menunjang ekspansi bisnis, insentif pajak dan mengubah aset yang tidak likuid menjadi likuid.
Investor yang berinvestasi pada DIRE akan mendapatkan sejumlah keuntungan, seperti alternatif investasi di bidang properti yang sangat terjangkau, perlindungan terhadap inflasi dan transparansi.
Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), hingga kini hanya ada enam produk DIRE yang diterbitkan di pasar modal dalam negeri.
“Memang tidak mudah untuk menjual produk investasi berbasis properti, meskipun banyak orang Indonesia yang meminati investasi di sektor properti,” kata Direktur Utama PT Reliance Manajer Investasi, Akhabani.
Dengan adanya tokenisasi DIRE, menurut Akhabani, pasar atau basis investor dapat menjadi lebih luas, transaksi menjadi lebih banyak dan pengalihan kepemilikan bisa dilakukan secara lebih mudah.
Sementara itu, CEO D3 Labs, Tigran Adiwirya, mengatakan bahwa saat ini Indonesia menjadi primadona bagi investor global.
Hal ini tercermin dari akumulasi realisasi penanaman modal asing (PMA) yang mencapai USD946,4 juta atau setara Rp14,19 triliun pada akhir Kuartal I-2024. Dengan akumulasi tersebut, Indonesia dipandang sebagai salah satu pasar negara berkembang yang paling potensial di dunia.