Mantan Dirjen Anggaran Kemenkue RI ini menegaskan 102 unit Iphone 16 ilegal yang dibawa dari Batam ke Soekarno-Hatta itu, tidak dilelang dan langsung dilakukan pemusnahan.
“Harus bayar bea masuk dan itu engga dilakukan. Sesuai dengan permendag 08 / 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan enggak ada yang dilelang untuk menjaga industri kita dan menjaga ekonomi kita sejalan,” tegas dia.
Penindakan lain dilakukan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap 1.562 buah kosmetik berbagai jenis. 2.327 item tekstil dan produk tekstil, 250 pasang alas kaki, 183 buah tas yang terindikasi akan diperjualbelikan dan bukan untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).
Selanjutnya jajaran petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hayta juga mendapati 92 kg daging yang telah dilakukan serah terima ke Badan Karantina serta 14 kali penindakan terhadap satwa dan tumbuhan yang dibawa oleh penumpang yang tidak dilengkapi izin instansi terkait.
“Meliputi 6 pcs tanduk rusa, 70 pcs tulang ikan marlin, 10 kg kayu gaharu, 5 pkg bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias, dan 2 pcs gading gajah dan ekspor 224 kg kratom,” jelasnya.
Komentari tentang post ini