Sementara penindakan di bidang Cukai, jajaran Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menindak 1.115.160 pita cukai minuman beralkohol impor golongan C palsu senilai total Rp 115,23 miliar yang berpotensi merugikan negara Rp 34,56 miliar serta 318 botol beralkohol yang dilakukan penindakan atas kelebihan pembawaan Barang Kena Cukai (BKC) yang dibawa oleh penumpang.
Penindakan hasil tembakau juga didapati petugas terhadap 90.520 batang rokok, 29 kemasan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), 2 kg tembakau Iris dan 141 batang cerutu yang dilakukan penindakan atas kelebihan pembawaan Barang Kena Cukai (BKC) yang dibawa oleh penumpang.
“Saat ini status barang adalah Barang Dikuasai Negara (BDN),” ujar Askolani.
Ketua Komisi XI, Misbakhun yang hadir dalam pengungkapan itu mengapresiasi kinerja jajaran Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang mampu bekerja optimal dalam menjaga peredaran produk-produk ilegal di dalam negeri.
“Ini adalah sebuah prestasi dalam mengamankan ekonomi nasional. Kami dari komisi 11 memastikan bahwa bea dan cukai diberikan dukungan kuat dalam membangun sinergi baik bersama Kepolisian, TNI, Intelijen, Kementerian Perindustriaan, Pertanian dan kedepan komisi 11 akan memberikan dukungan kepada Direktorat Bea Cukai untuk kemajuan ekonomi nasional,” tandasnya