JAKARTA-Jalan tol Jakarta-Cikampek menyesuaikan tarif atau menaikan harga tiket tol yang secara resmi diberlakukan pada Sabtu (22/10).
Alasan kenaikan tarif tol ini sesuai perintah Undang-undang (UU) No.38 tahun 2004 yang menyebutkan setiap 2 tahun sekali operator jalan tol seperti jasa marga berhak menaikan tarif tol.
Namun Center For Budget Analysis (CBA) menilai alasan kenaikan tarif tol ini tidak masuk akal.
Sebab sangat membebani anggaran transportasi rakyat.
Karena itu, CBA meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk segera membatalkan kenaikan tarif tol ini.
“Kami tolak kenaikan tarif tol ini dan harus segera dibatalkan,” ujar Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Sabtu (20/10).
Uchok menilai kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol yabg dilakukan oleh Jasa Marga sebagai operator jalan tol.
Semboyan mewujudkan jalan tol yg Lancar, Aman dan Nyaman bukan hanya jadi simbol pelayanan.
Komentari tentang post ini