SURABAYA-Terdakwa kasus penipuan kongsi Pasar Turi, Henry J Gunawan, kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh Kejari Surabaya, Senin (19/11) dini hari.Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini kembali ditahan setelah sempat dinyatakan bebas selama 15 menit karena habisnya masa tahanan pada kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi.
Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adytomo saat ditemui di Rutan Medaeng mengatakan, penahanan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim atas Banding yang dilakukan Kejari Surabaya pada kasus tipu gelap jual beli tanah yang dilaporkan Notaris C Kalempung.
Pada putusan banding dengan Nomor Perkara 681/Pid/2018.Sby, Henry J Gunawan divonis 2 tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari vonis Hakim PN Surabaya yang sebelumnya hanya mengganjar Henry dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kurungan.
Selain memperat hukuman Henry, pada putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jatim yang terdiri dari Heri Sukarno (ketua) Agus Sutarno, Dr E.D Pattinsarani (anggota) dan dibacakan pada 3 September 2018 lalu juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap Henry J Gunawan.
Sementara terkait habisnya penahanan Henry pada kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi ini dibenarkan Didik Adytomo.















