“Tadi kami sudah laksanakan pembebasan pada terdakwa HJG karena masa tahanannya habis. Selanjutnya, kami juga melaksanakan penetapan didalam putusan Pengadilan Tinggi pada kasus penipuan jual beli tanah,”kata Didik Adytomo usai menahan Henry, Senin (19/11).
Sementara Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pelaksanaan eksekusi Henry ini sudah sesuai dengan prosedur.
“Ada surat perintah, kita tinggal melaksanakan,” ujarnya saat ditemui di Rutan Medaeng.

Henry ditahan oleh JPU Ali Prakoso dan JPU Harwiadi sekitar pukul 01.25 WIB. Bos PT GBP ini dijebloskan ke tahanan tak lama setelah sempat menghirup udara bebas atas habisnya masa penahanan pada kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi.
Penahanan ini sempat mendapat perlawanan dan debat kusir dari tim pembela Henry yakni Agus Dwi Warso.
Sementara saat proses penahanan ini, suasana Rutan Medaeng steril dari pengunjung. Penjagaan ketat Polisi berpakaian dinas disiagakan pada radius 500 meter dari pintu masuk Rutan Medaeng.
Dari pantauan, sejumlah kerabat Henry terlihat lalu lalang di Rutan Medaeng. Kehadiran mereka untuk menjemput Henry yang rencananya akan bebas. Namun, sejumlah kerabat itu akhirnya meninggalkan Rutan Medaeng tanpa membawa Henry.















