TOKYO-Menlu Jepang Fumio Kishida mengumumkan bahwa bebas visa kunjungan WNI ke Jepang akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Desember 2014 ini. Pengumuman ini disampaikan Menlu Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang, di Tokyo, Selasa (30/9).
Bebas visa kunjungan di atas berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari, dan sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja.
Pada saat yang sama Pemerintah Jepang juga memberlakukan visa “multiple entry” ke Jepang untuk masa selama lima tahun. Ini merupakan perpanjangan kebijakan “multiple entry” sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk masa tiga tahun. Kebijakan “multiple entry” ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekedar untuk berkunjung. Misalnya, untuk kunjungan bisnis dan lain-lain.
Dubes RI untuk Jepang, Dr. Yusron Ihza Mahendra menyatakan rasa syukur atas pengumuman Menlu Kishida di atas. “Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang dtunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti,” ujar, Dubes Yuron sebagaimana dirilis oleh KBRI Tokyo.
Komentari tentang post ini