ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Bebaskan NN, Penjarakan Andre Rosiade

gatti Reporter : gatti
3 Mar 2020, 10 : 35 PM
3k 158
0
Donny Magek Piliang

Donny Magek Piliang

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh: Donny Magek Piliang

Kepolisian Daerah Sumatra Barat, hari ini minggu 8/2/20, atas jaminan keluarganya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap NN, wanita 27 tahun asal Sukabumi yang diduga PSK online.
NN ditahan setelah digrebek oleh anggota DPR-RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade bersama aparat kepolisian di kamar 606 hotel Kryad kota Padang.

Kuasa Hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN), menjelaskan, dikabulkannya penangguhan penahanan ini lantaran NN memiliki anak yang masih balita dalam tanggungannya, namun proses hukum tetap berjalan”.

BacaJuga :

Buta Tugas di Tengah Krisis Literasi: Kritik Terbuka untuk Kadis Very Awales

Catatan Akhir Tahun 2025 IPW (Bagian II)

Scroll untuk lanjutkan membaca.

NN sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik atas praktek prostitusi online melalui aplikasi MiChat dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

.
Penggerebekan yang dilakukan pada minggu 26/02/20 lalu, sengaja di pertontonkan kepada publik oleh Andre Rosiade bahwa di Padang memang ada praktek prostitusi online, dengan cara menjebak NN lalu diliput oleh berbagai media yang telah disiapkan.

Namun, yang membuat menarik dan jadi polemik adalah, keterlibatan langsung Andre Rosiade seorang Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dalam proses penggerebekan tersebut, termasuk pernyataan dari tersangka NN ” Kalau mau ditangkap kenapa dipakai dulu”.

PSK NN yang ditangkap dipermalukan, dilain pihak pria yang menggunakan jasanya bisa langsung menghilang pada saat, Andre Rosiade bersama pihak kepolisian datang dan wartawan yang disiapkan untuk meliput kejadian tersebut.

Kalau Andre serius ingin membasmi penyakit Masyarakat ini secara tuntas, maka segala pihak yang terlibat harus diproses dan diadili. Jangan hanya sampai pada PSKnya saja atau Andre dengan kekuasaannya sengaja melindungi pemakai jasa NN tersebut.

Harus Di Pidanakan

Dalam pasal 33 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mensyaratkan penggeledahan harus dihadiri oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan karena penggeledahan ini dilakukan bukan dilingkungan penduduk, seharusnya penggeledahan di Hotel Kryad kamar 606 harus didampingi oleh pihak hotel.

Ironisnya pihak Hotel tidak mengetahui dan tidak dimintai izin dalam penggeledahan, tentunya merugikan nama baik hotel juga pelanggaran privacy yang semestinya menjadi tanggungjawab pihak hotel. Dalam praktek hukum Indonesia sendiri tidak mengenal istilah penggerebekan.

Melainkan penyidik dalam hal ini Kepolisian memiliki upaya paksa sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu: Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan.

Terlepas dari proses penangkapan serta ditetapkannya NN sebagai tersangka tunggal dan dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE serta pasal 296 jo Pas 506 KUHP.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: Andre RosiadeDokumen ElektronikFraksi GerindraHotel KryadKUHPpenggerebekanProstitusi onlinewartawan
Share1291Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

8.823 MW Pembangkit Akan Beroperasi di Tahun 2020

Berita Selanjutnya

HUT ke 70, BTN Fokus Perbaiki Kualitas Bisnis

Berita Terkait

Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Opini

Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

10 Jan 2026, 10 : 16 PM
Menata Pemilu dan Menimbang Perubahan Konstitusi
Nasional

Demokrasi Kita: Mimpi yang Belum Sempurna

6 Jan 2026, 9 : 17 PM
Kritik Terbuka untuk Kadis Very Awales
Nasional

Buta Tugas di Tengah Krisis Literasi: Kritik Terbuka untuk Kadis Very Awales

4 Jan 2026, 1 : 11 PM
Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat
Nasional

Catatan Akhir Tahun 2025 IPW (Bagian II)

31 Des 2025, 8 : 09 PM
Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat
Nasional

Catatan Akhir Tahun IPW 2025 (Bagian I)

31 Des 2025, 7 : 55 PM
Hasto Tersangka, TPDI: KPK Menjadi Alat Politik   
Nasional

SP3, Bukti KPK  Dirusak Oleh Internal

29 Des 2025, 3 : 34 PM
Berita Selanjutnya
HUT ke 70, BTN Fokus Perbaiki Kualitas Bisnis

HUT ke 70, BTN Fokus Perbaiki Kualitas Bisnis

Perayaan Cap Go Meh Bangkitkan Denyut Industri Pariwisata

Perayaan Cap Go Meh Bangkitkan Denyut Industri Pariwisata

Pengkianat NKRI Seperti WNI Mantan ISIS Harus Ada Sanksinya

Pengkianat NKRI Seperti WNI Mantan ISIS Harus Ada Sanksinya

Berita Populer

  • DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Tambah Investasi, Bos SOLA Serok 250.000 Saham Perseroan di Harga Rp121 per Unit

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Tambah Kepemilikan, Direktur EXCL Borong 30.000 Saham Perusahaan

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • Karya Permata Inovasi Indonesia Divestasi 8,07% Saham Diamond Citra (DADA) Senilai Rp40,2 Miliar

    3248 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Dalam RUPS Akhir Januari 2026, Multitrend Indo (BABY) Minta Restu Right Issue

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813

Opini

AALI Siap Bagikan Sisa Dividen ke Investor Publik Senilai Rp 64,51 Miliar

PIMSF Pulogadung Segera Tender Wajib 54,55% Saham GPSO Senilai Rp158,57 Miliar

14 Jan 2026, 7 : 35 PM
Laba Bersih JRPT Per Kuartal III Turun Jadi Rp625,41 Miliar

Jaya Real Property (JRPT) Mulai Buyback Saham Senilai Rp50 Miliar

14 Jan 2026, 7 : 24 PM
Melonjak 43,27%, Laba Bersih ASII di 2022 Jadi Rp28,94 Triliun

Astra International (ASII) Akhiri Buyback Saham Lebih Awal di BEI

14 Jan 2026, 7 : 16 PM
Optimalkan Pemanfaatan Panas Bumi RI, PGEO Gandeng Sinopec Star

Pertamina Geothermal (PGEO) Eksekusi Proyek PLTP Lumut Balai Berkapasitas 55 Megawatt di Sumatra Selatan

14 Jan 2026, 7 : 09 PM
IHSG Berpotensi Menguat Tipis

IHSG Berhasil Cetak Rekor Baru, Naik 0,94% ke 9.032,584 Diungkit Saham BUMI, DEWA, TLKM, GOTO, dan BMRI

14 Jan 2026, 7 : 02 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.