SIMALUNGUN– Masyarakat Adat yang selama ini telah mendiami wilayah Adatnya secara turun temurun saat ini diperhadapkan dengan situasi perampasan Wilayah Adat akibat kehadiran investasi.
Biro Advokasi AMAN Tano Batak, Doni Munte dalam keterangannya tertulisnya menjelaskan berbagai ancaman kepada Masyarakat Adat telah terjadi untuk melindungi perusahaan yang rakus dan merusak.
Hal ini merupakan bukti kegagalan negara dalam melindungi hak hak masyarakat Adat.
Seperti yang terjadi di Wilayah Adat Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun yang mengalami perampasan wilayah adat yang dilakukan oleh PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) dan juga para Masyarakat Adat mengalami kekerasan dan intimidasi.
Saat ini Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan atas nama Sorbatua Siallagan diculik saat membeli pupuk untuk pertaniannya pada pukul 09.00 WIB, oleh 10 orang berpakaian preman.
“Pihak keluarga resah dan mencari kemana-mana, setelah hampir 6 jam tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Ternyata setelah ditelusuri, Sorbatua Siallagan telah di tangkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) tanpa surat penangkapan dan informasi yang jelas, dan saat ini sedang di periksa di Polda Sumatera Utara.
Kuat dugaan bentuk kriminalisasi ini adalah buntut perjuangan masyarakat Adat Dolok Parmonangan yang mempertahankan tanah adatnya dari cengkeraman PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang selama ini telah merampas tanah adatnya dengan dalih izin konsesi yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal ini adalah bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) melalui pihak aparat kepolisian terhadap masyarakat adat.
Komentari tentang post ini