Padahal Masyrakat Adat keturunan Ompu Umbak Siallagan yang berada di Dolok Parmonangan telah mendiami Wilayah Adanya secara turun temurun dari Ompu Umbak Siallagan kepada keturunannya.
“Masyarakat Adat Dolok Parmonangan bukanlah pelaku kriminal dan juga bukan penjahat, meraka hanya mempertahankan tanah warisan leluhurnya, maka dari itu kami mendesak pihak kepolisian untuk segera bebaskan Sorbatua Siallagan dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian Sumatera Utara,” imbuhnya.
Begitu juga kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) dari atas wilayah adat Dolok Parmonangan dan juga segera menutup PT. TPL dari tanah Batak karena telah menyengsarakan masyarakat adat Batak dengan merampas dan merusak wilayah adat yang telah dititipkan oleh para leluhur terdahulu.
Komentari tentang post ini