Sementara itu Prof. Amzulian Rifai, SH, Ph.D mengemukakan seandainya teori ini dapat diterapkan sebagaimana mendekati konsep idelanya, mungkin berbagai persoalan hukum di Indonesia mampu diatasi.
Dekan FH Universitas sriwijaya ini melihat ada beberapa tantangan bagi upaya penerapan teori hukum integritas yaitu adalah semakin tergerusnya nilai-nilai tradisional bangsa Indonesia dan semakin rendahnya pengakuan dan implementasi Pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia yang menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Padahal, teori hukum integratif mensyaratkan “Rekayasa Birokrasi dan Rekayasa masyarakat Indonesia dilandaskan pada sistem norma, sistem perilaku dan sistem nilai yang bersumber pada Pancasila sebagai Ideologi bangsa.