Romli Atmasasmita mengatakan Teori Hukum Integratif terkait erat dengan sistem norma, sistem perilaku dan sistem nilai.
Pada hakikatnya, lanjut pakar hukum pidana ini, semua bangunan teoritis memuat dimensi nilai, norma dan prilaku itu sendiri karena rekayasa masyarakat dan birokrasi tidak dapat parsial atau setengah-setengah.
Ia menambahkan, setiap langkah pemerintah dalam pembentukan hukum dan penegakan hukum merupakan kebijakan yang berlandaskan sistem norma, logika berupa asas dan kaidah.
Tak hanya itu, kekuatan normatif dari hukum harus dapat diwujudkan dalam perubahan perilaku masyarakat dan birokrasi ke arah cita-cita membangun negara hukum yang demokratis.
“Membangun negara hukum yang demokratis dapat terbentuk jika dipenuhi secara konsisten tiga pilar. Yaitu penegakan berdasarkan hukum, perlindungan HAM dan akses masyarakat memperoleh keadilan,” kata guru besar Emiritus Universitas Padjajaran Bandung ini.