Selain memecat Jokowi dan keluarga, Surat Keputusan yang dibacakan Komaruddin juga memuat pemecatan 24 kader PDIP lainnya.
“Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” bunyi SK yang dibacakan Komarudin.
Kemudian, dalam SK tersebut juga melarang Jokowi untuk melakukan kegiatan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
Keputusan itu berlaku pula untuk Gibran dan Bobby.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo,” bunyi SK tersebut.
Isi lengkap Surat Keputusan Pemecatan Jokowi dan keluarga dari PDIP
PEMECATAN JOKO WIDODO DARI KEANGGOTAAN PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Menimbang:
- bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra Partai Setiap anggota Partai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota Partai yang telah ditetapkan oleh Partai.
- bahwa sesungguhnya organisasi Partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader Partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi Partai.
- bahwa setiap anggota atau kader Partai wajib menjaga arah perjuangan Partai agar sejalan dengan ideologi Partai,sikap politik, AD/ART, serta Program Partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas Partai.
- bahwa apabila ternyata anggota atau kader Partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.
- bahwa Mahkamah Konstitusi didirikan berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
- bahwa peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum dan politik adalah memastikan bahwa semua undang-undang dan kebijakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945, untuk menjaga supremasi konstitusi dalam tatanan hukum Indonesia.
- bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
- bahwa Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.
- bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Sdr. Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.