Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-05.11.02 Tahun 2024,tertanggal 1 Juli 2024,tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2019-2024 Diperpanjang Hingga Tahun 2025.
- Anggaran Dasar PDI Perjuangan Tahun 2019.
- Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan Tahun 2019.
- Keputusan-Keputusan Kongres V PDI Perjuangan Tahun 2019.
- Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2020,tentang Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
- Petikan Rekomendasi Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganNomor: 8/K.E.D-PDIP/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024.
- Rekomendasi RAKERNAS V PDI Perjuangan Tahun 2024 tanggal 24 sampai dengan 26 Mei 2024.
Memerhatikan:
Scroll untuk lanjutkan membaca.
Keputusan rapat DPP PDI Perjuangan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
- Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
- Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
- Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo
- DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.
- Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapatkekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Desember 2024.
Halaman :













