JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Manajemen PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) memberikan penjelasan tertulis ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan penjualan Mall Deli Park senilai Rp2,44 triliun.
F. Justini Omas, Sekretaris APLN, menjelaskan, APLN melakukan penjualan pusat perbelanjaan Mall Deli Park melalui PT Sinar Menara Deli (SMD) sebagai sebagai entitas anak yang dikendalikan oleh Perseroan kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI) sebagai bagian dari evaluasi dan pengelolaan portofolio aset Perseroan secara berkala dan optimalisasi portofolio aset.
“Penjualan Mall Deli Park merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam melakukan optimalisasi dan rebalancing portofolio aset, agar Perseroan dapat fokus pada pengembangan dan pengelolaan aset-aset strategis yang memiliki kontribusi tinggi terhadap kinerja jangka panjang,” katanya dalam keterbukaan informasi ke BEI, dikutip Selasa (20/1/2026).
Menurut Justini, transaksi ini bertujuan untuk memperkuat posisi kas dan likuiditas Perseroan, dimana dana hasil penjualan dapat digunakan untuk pengurangan kewajiban keuangan (deleveraging), penguatan struktur permodalan, dan pengembangan proyek Perseroan di Balikpapan (melalui entitas anak PT Pandega Citraniaga), serta mendukung kebutuhan pendanaan operasional dan investasi Perseroan ke depan.













