JAKARTA-Ancaman kriminalisasi terhadap Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M), Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau, yang sedang memperjuangkan hak-hak kolektif 997 petani semakin meningkat.
Intensitas ancaman semakin meninggi setelah Kopsa-M bersama Aliansi Keadilan Agraria-SETARA Institute melaporkan dugaan korupsi di PTPN V ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 dan Laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ke Bareskrim Polri pada 27 Mei 2021.
Diduga aksi ini melibatkan perusahaan tertentu, yang saat ini beroperasi tanpa izin atau ilegal di lahan seluas 400 hektar milik petani.
“Ancaman kriminalisasi ini dilakukan oleh Polres Kampar dengan me-reaktivasi kasus yang direkayasa oleh pihak yang terganggu,” ujar Pengacara Publik, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, Disna Riantina dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6).
Dia menjelaskan proses kriminalisasi bermula dari penolakan anggota Kopsa-M terhadap surat yang disampaikan seseorang berinisial HTP kepada semua anggota Kopsa-M tertanggal 25 September 2020.
Surat itu berisikan permintaan dirinya untuk menjadi Ketua Kopsa-M periode 2020-2021.
Anggota Kopsa-M menduga HTP, yang pernah dipenjara karena kasus penyerobotan lahan dan pemalsuan surat tanah milik keluarga petinggi negeri ini, memiliki itikad tidak baik karena ingin menutupi dugaan penyerobotan Kebun petani Anggota Kopsa-M yang dilakukannya serta menguasai seluruh kebun yang dikelola oleh Kopsa-M saat ini.
Bahkan di tahun yang sama, masuklah seseorang berinisial HST yang mengaku sebagai pengacara dan anggota Kopsa-M dengan memalsukan identitas anggota Kopsa-M lainnya untuk memperoleh kuasa dari Pengurus Kopsa-M.
“Alih-alih memberikan nasehat hukum dan melakukan upaya-upaya hukum, HST justru melakukan demonstrasi di lahan milik petani yang dikuasai perusahaan tertentu,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 15 Oktober 2020 HST menunjukkan kepada publik telah mendapat izin dari seseorang yang diklaim sebagai Kapolres Kampar untuk melakukan demonstrasi di lahan petani Anggota Kopsa-M yang dikuasai oleh PT. LH milik HTP di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.
Pada tanggal 15 Oktober 2020, sekira pukul 18.06. Wib. bersama sekira 400 orang, HS memasuki lahan yang dikuasai PT. LH, melalui jalan desa dimana Kantor Polsek Siak Hulu berada dan bertemu dengan Kepala Desa setempat berinisial YE, seperti pernyataan yang bersangkutan di banyak media massa.
Pergerakan massa di tengah pandemi Covid-19 dibiarkan oleh YE selaku Kepala Desa setempat dan Polsek Siak Hulu tanpa melakukan pencegahan apapun.
Di tengah lokasi, HST beserta rombongannya mematikan lampu dan menyuruh orang-orang yang diduga karyawan PT. LH keluar dari barak/mess dan menuju Kantor Kepala Desa.
Karena kondisi hujan, karyawan baru bisa kembali di pagi harinya dan bekerja seperti biasa.
“Jadi, narasi tentang perusakan dan penjarahan secara bersama-sama adalah cerita fiktif yang sengaja dibuat dan diatur secara sistematis,” jelasnya.
Hal ini bertujuan seolah-olah Ketua Kopsa-M yang menjadi otak pelaku perusakan dan penjarahan.
Sehingga mudah untuk dilumpuhkan dan Kopsa-M beralih kepemimpinan kepada pihak HTP dan orang-orang yang terlibat dalam penyerobotan lahan petani anggota Kopsa-M.
Selanjutnya, peserta aksi keluar dari lahan petani yang dikuasai PT. LH dan menunggu di suatu tempat.
Sedangkan di tempat terpisah HST dan pengacara PT. LH berinisial P, manajer berinisial KR, perwakilan HTP berinisial ES, dan beberapa orang diduga anggota Polri, duduk bersama sambil meminum kopi dan bercengkrama akrab sekira pukul 02.00 dini hari.
Setelah pertemuan tersebut HS kembali menemui peserta aksi di lokasi yang menjadi titik kumpul untuk membagikan uang.
Keesokan harinya, pengacara PT. LH berinisial P melakukan pelaporan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/332/X/2020/Riau Res Kampar tertanggal 16 Oktober 2020.
Berbekal LP ini, pengacara PT. LH melakukan penggiringan opini dan tuduhan fitnah yang tidak berdasar bahwa salah satu pengurus Kopsa-M membagikan uang di dalam mobil dekat lokasi aksi termasuk berulang kali melakukan pembunuhan karakter atas Ketua Kopsa-M.
“Bagaimana mungkin, pernyataan-pernyataan itu muncul sebelum penyelidikan dilakukan oleh institusi kepolisian. Di sinilah niat dan tindakan melumpuhkan Ketua Kopsa -M semakin nyata,” ucapnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik Polres Kampar mengambil peran aktif dalam upaya kriminalisasi ini dengan melakukan pemeriksaan secara tidak profesional.
Mafia Tanah
Pengacara Publik, Anggota Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, Erik Sepria menjelaskan upaya kriminalisasi merupakan salah satu modus mafia tanah pada sektor perkebunan dengan menggunakan instrumen hukum.
Komentari tentang post ini