JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Multi Prima Sejahtera Tbk (LPIN), sedangkan pergerakan saham PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP) yang juga mengalami kenaikan harga secara tidak wajar sedang berada dalam pemantauan.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dilansir di Jakarta, Jumat (19/11), saat ini BEI memandang perlu untuk memberikan sanksi suspensi terhadap perdagangan LPIN, karena mengalami kenaikan harga kumulatif yang signifikan.
“Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan LPIN mulai perdagangan 19 November 2021,” sebut Lidia.
Dia mengatakan, sanksi suspensi itu berlaku di pasar regular dan pasar tunai yang bertujuan untuk memberikan waktu bagi para pelaku pasar dalam mempertimbangkan pengambilan keputusan investasinya di saham LPIN.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan LPIN,” ujarnya.
Komentari tentang post ini