JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus mencermati perkembangan pola transaksi saham PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) yang mengalami kenaikan harga secara tidak wajar.
“Kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham TRIN yang berada di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA),” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dikutip Rabu (23/2).
Namun demikian, jelas Lidia, pengumuman UMA tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
Informasi terakhir mengenai TRIN adalah informasi pada 22 Februari 2022 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait pencatatan saham dan keterbukaan informasi mengenai aksi korporasi.
“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham TRIN tersebut, perlu kami sampaikan bahwa saat ini Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” ujar Lidia.
Sebagaimana diketahui, pada penutupan perdagangan kemarin (22/2), harga TRIN berada di level 665 atau mengalami penguatan signifikan dibandingkan dengan posisi di penutupan perdagangan Rabu, 16 Februari 2022 yang berada di level 392.