JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana pada 19 Juli 2021mengimplementasikan fase pertama pengembangan Papan Pemantauan Khusus yang di dalamnya berisi saham-saham dalam pemantauan khusus dengan notasi huruf ‘X’.
Menurut Direktur BEI, Hasan Fawzi, pengembangan Papan Pemantauan Khusus yang akan menggunakan Tipe Instrumen bernama Watchlist ini akan terbagi menjadi dua fase dalam penerapannya.
“Fase pertama untuk implementasi kriteria Efek dalam pemantauan khusus pada 19 Juli 2021,” kata Hasan di Jakarta, Kamis (1/7).
Sedangkan, lanjut dia, implementasi Papan Pemantauan Khusus ditargetkan pada Agustus tahun depan.
Hasan mengatakan, rencana pengklasifikasian Efek dalam pemantauan khusus ini untuk menyediakan segmentasi papan yang sesuai dengan berbagai tipe maupun strategi transaksi yang akan dilakukan oleh para investor.
Selain itu, rencana pengembangan Papan Pemantauan Khusus ini juga untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham dan melindungi investor melalui pengelompokan Efek yang memiliki kondisi tertentu.
Melalui mekanisme pemantauan khusus ini, maka Perusahaan Tercatat tidak langsung menerima sanksi suspensi.
“Rencana pengembangan Efek dalam pemantauan khusus ini juga diatur melalui Peraturan II-S yang sudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Hasan sembari menyebutkan bahwa saham di Papan Utama, Papan Pengembangan maupun di Papan Akselerasi bisa masuk sebagai Efek yang berada dalam pemantauan khusus.














