JAKARTA – Dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Menurut Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI dalam siaran pers, Selasa (08/4/2025), penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan Batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 08 April 2025.
Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% (lima belas persen) bagi Efek
berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.














