Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan menjadi sebagai berikut, yaitu dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8% (delapan
persen);
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari
15% (lima belas persen);
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% (dua puluh
persen) dengan ketentuan sebagai berikut, yaitu sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor. Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada. Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar.














