JAKARTA-Sebagai upaya mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha dan masyarakat tetap produktif di masa pendemi Covid-19, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberikan relaksasi bagi pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat dan Penerbit.
Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono dalam siaran pers Bursa, Jakarta, Jumat (16/10), relaksasi tersebut berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.
Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi Perusahaan Tercatat.
“Dalam hal terdapat ketentuan lembaga/instansi pengawas masing-masing industri dari Perusahaan Tercatat dan Penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan Bursa, maka laporan wajib disampaikan ke Bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat berlaku”.
Komentari tentang post ini